peluang usaha


sponsor
freelance jobs(penghasilan tambahan)





Priit, kira-kira seperti itulah bunyi peluit yang ditiup oleh aparat pengawal UU 14 Tahun 1992 tentang LLAJ. Serasa disamber petir kaget bercampur takut biasanya menyelimuti para pengemudi kendaraan, apalagi kalau tidak disertai kelengkapan baik surat-surat ataupun fisik kendaraan, bisa runyam.

Pengalaman pribadi saya lima kali ditilang, masih membuat saya trauma. Kalau melihat ada aparat di persimpangan, duduk di posnya atau sekedar ngobrol dengan rekannya. Masih ada rasa was-was walau pun sebenarnya sejak kena tilang yang kedua saya sudah melengkapi surat-surat dan memasang kembali accesoris motor sesuai standar untuk menghindari penilangan kalau ada razia.

Sebenarnya sikap tersebut terlalu berlebihan apalagi setelah saya mengetahui beberapa tips/trik bagaimana meghadapi hal tersebut berdasarkan pengalaman dan beberapa referensi yang saya dapat di beberapa situs Hukum, transparansi.or.id dan surat kabar di indonesia, lengkapnya adalah sebagai berikut :

Apabila anda ditilang lakukan hal berikut :

1. Bersikaplah dengan baik, santai dan jangan gugup hadapi dengan tenang, bicaralah dengan sopan kepada aparat dan tanyakan apa kesalahan anda. Pasal apa yang dilanggar dan berikan alasan yang logis kenapa melanggar, karena aparat juga manusia. Seseorang yang berwenang biasanya lebih tinggi dari orang yang di bawah kewenangannya.

2. Perlu diketahui bahwa tugas seorang aparat adalah mencegah terjadi pelanggaran. Jadi apabila pelanggaran terjadi atas sepengetahuan aparat dengan sengaja dan menjebak dapat melakukan penolakan terhadap penilangan.

3. Jangan berusaha 'damai' yang melanggar prosedur hukum dengan cara suap. Ingat! pemberi suap dan penerima suap sama-sama dilaknat karena dengan begitu berarti keduanya telah membuat 3 kesalahan sekaligus. Pertama; pelanggaran hukum pemerintah. Kedua; pelanggaran hukum Allah dan yang ketiga; mendidik menjadi bagian dari carut-marutnya keterpurukan bangsa.

4. Dalam prosedur tilang ada 2 pilihan untuk pengendara, pertama; membayar denda di bank dengan meminta blanko tilang berwarna biru atau, kedua; menghadiri sidang di Pengadilan tempat/daerah pelanggaran terjadi - anda boleh memilih dari dua pilihan tersebut mana yang lebih mudah menurut anda.

(pengalaman 5x ditilang saya melakuan prosedur membayar denda ke BRI sebanyak 3x dan mengikuti sidang 2x, saya merasa lebih nyaman membayar denda di BRI, karena proses cepat dan esoknya SIM/STNK bisa langsung diambil dibagian barang bukti polsek/polres/polda tempat aparat penilang bertugas, beda sekali dengan prosedur sidang yang memakan waktu 5-7 hari dan antrian yang panjang)

5. Jangan lupa tanyakan identitas, tempat aparat tersebut bertugas dan perhatikan wajahnya untuk memastikan anda mengenalnya untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan

6. Akhirnya, lanjutkan perjalanan anda dengan membawa blanko tilang warna biru dan bayar denda sesuai dengan jumlahnya di BRI yang ditunjuk (untuk mengetahui jumlah denda tilang kunjungi www.transparansi.or.id) dan besok bersiap-siap untuk mengambil sim anda.